Memahami Kewajiban Ahli Logistik dalam Kode Etik Ahli Logistik

oleh | 1 Feb 2022 | Manajemen Pengiriman

Peran kode etik dalam suatu profesi sangatlah penting untuk bisa dijadikan acuan dalam menjalankan profesi tersebut. Oleh karena itu, Asosiasi Logistik Indonesia atau ALI menerbitkan kode etik ahli logistik untuk bisa digunakan oleh ahli logistik di seluruh Indonesia.

ALI menerbitkan kode etik untuk ahli logistik ini pada 12 Desember 2020. Kode etik ini sifatnya mengikat untuk seluruh anggota ALI dan sengaja dibuat sebagai panduan untuk para pelaku di bidang logistik dalam memenuhi tanggung jawabnya secara profesional.

Untuk Anda yang baru terjun di dunia logistik atau ingin tahu lebih dalam tentang kode etik ahli logistik ini, berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Mengenal Kode Etik Ahli Logistik

Kode etik untuk ahli logistik ini sudah dibagikan kepada publik dan bisa bebas diakses oleh siapapun. Di dalamnya terdiri dari 3 bagian dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bagian 1: Kewajiban ahli logistik kepada publik
  2. Bagian 2: Kewajiban ahli logistik kepada pemerintah dan pelaku bisnis
  3. Bagian 3: Kewajiban ahli logistik kepada sesama ahli logistik dan kepada masyarakat Indonesia

Kewajiban Ahli Logistik Kepada Publik

Berdasarkan kode etik ahli logistik, memiliki dua kewajiban yang harus dilakukan pada publik:

Menjunjung profesionalitas dan memastikan kesehatan, kesejahteraan, dan keselamatan lingkungan kerja.

Untuk tujuan ini ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh ahli logistik, seperti:

  1. Melakukan koordinasi dengan otoritas terkait jika terjadi keadaan yang tidak sesuai dengan kepentingan publik.
  2. Melakukan partisipasi secara aktif dalam kegiatan publik yang mendukung kemajuan bidang ekonomi dan sosial.
  3. Menghindari segala jenis kegiatan yang bisa memberikan dampak negatif pada publik.
  4. Tidak melakukan diskriminasi ras, usia, jenis kelamin, kepercayaan, dan pilihan politik.
  5. Dsb…

Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan publik tentang logistik

Untuk bisa memenuhi kewajiban ini, ahli logistik bisa melakukan beberapa hal seperti:

  1. Menyebarkan informasi mengenai berbagai kegiatan logistik pada masyarakat.
  2. Menjadi pembicara atau menulis tentang mekanisme dan sistem logistik nasional Indonesia.
  3. Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme di bidang logistik.
  4. Membantu pengembangan pendidikan logistik di Indonesia.

Kewajiban Ahli Logistik Kepada Pemerintah dan Pelaku Bisnis

Berdasarkan kode etik ahli logistik, ada 2 kewajiban ahli logistik kepada pemerintah dan pelaku bisnis, yaitu:

1. Mematuhi standar integritas

Kewajiban ini meliputi:

  1. Bersikap jujur, terbuka, dan hati-hati dalam membuat laporan atau pernyataan atas nama klien, pemasok, karyawan, atau pengusaha.
  2. Melindungi kerahasiaan informasi rahasia dagang dan data pribadi dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang sudah diberikan.
  3. Berusaha semaksimal mungkin melakukan pekerjaan secara transparan dan profesional dan bertanggung jawab jika terjadi kelalaian atau kesalahan.
  4. Menyampaikan secara jujur tentang kualifikasi diri kepada klien dan pemberi kerja dan memberikan pelayanan sesuai dengan tingkatan yang sudah disepakati bersama.

2. Menghindari kegiatan atau aktivitas yang bisa membahayakan profesionalitas dan menciptakan konflik kepentingan

Ini adalah kewajiban yang sangat penting untuk dipenuhi oleh setiap ahli logistik, untuk memenuhinya ada beberapa hal yang bisa dilakukan, seperti:

  1. Tidak menerima hadiah dari sumber manapun yang bisa mempengaruhi profesionalitas.
  2. Tidak menerima kompensasi dari 2 pihak yang berbeda atas upaya yang sama kecuali sudah ada kesepakatan sebelumnya.
  3. Tidak memberikan informasi apapun yang sekiranya mampu mempengaruhi profesionalitas pada klien atau pemberi kerja.
  4. Tidak menerima kontribusi berupa penghargaan atau posisi kehormatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  5. Dsb…

Kewajiban Ahli Logistik Kepada Sesama Ahli Logistik dan Kepada Masyarakat Indonesia

Berdasarkan kode etik ahli logistik yang berlaku, ahli logistik memiliki 5 kewajiban yang harus dipenuhi kepada sesama ahli logistik dan masyarakat Indonesia, yaitu:

  1. Menghindari perilaku yang bisa mendiskreditkan ALI (Asosiasi Logistik Indonesia) dan sesama ahli logistik lainnya. Kewajiban ini bisa dipenuhi dengan cara menjauhkan diri dari segala bentuk persaingan tidak sehat dengan sesama ahli logistik. – Menghindari dari perilaku membesar-besarkan kualifikasi profesional untuk mencari pekerjaan. – Tidak membatasi peluang kerja sesama ahli logistik. – Tidak mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi dengan cara yang bertentangan dengan integritas profesionalitas ahli logistik.
  2. Tidak mengizinkan penggunaan nama atau reputasi profesionalnya untuk kepentingan apapun yang tidak sesuai dengan etika profesi ahli logistik
  3. Mengakui kekayaan intelektual dan kepentingan hak milik pihak lain dalam pemberian penghargaan
  4. Memberikan saran perbaikan atas pengelolaan SDM dan aktivitas logistik melalui penelitian/studi dan tindakan efektif lainnya
  5. Mendorong pengembangan kompetensi dan profesionalitas melalui ALI dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pendidikan berkelanjutan dan pertemuan teknis

Sanksi Untuk Pelanggar Kode Etik Ahli Logistik

Saat ini dalam versi kode etik untuk ahli logistik yang sudah beredar memang belum ada peraturan tentang sanksi bagi pelanggar aturan-aturan yang ada di dalamnya. Meskipun begitu, sebagai tanggung jawab profesi, diharapkan semua anggota ALI bisa mematuhi dan menerapkan kode etik ini dalam kegiatan profesionalnya sehari-hari.

Dengan adanya kode etik ini, diharapkan etika profesionalitas profesi ahli logistik bisa lebih terjaga dan produktivitas kerja baik pribadi maupun perusahaan bisa semakin meningkat. Untuk jangka panjangnya, diharapkan aturan kode etik ini bisa ikut membantu berkontribusi dalam kemajuan sistem logistik di Indonesia, termasuk kemajuan sumber daya manusia dan penurunan biaya logistiknya.

Ketua umum Asosiasi Logistik Indonesia mengharapkan semua anggotanya bisa memahami, mendukung, mensosialisasikan, dan menjadikan kode etik ini sebagai prinsip dasar dalam melaksanakan pekerjaannya di bidang logistik.

Tulisan Terkait