Penerapan Zero ODOL di Tahun 2023

oleh | 30 Des 2022 | News

Pemerintah melarang kendaraan ODOL beroperasi yang akan berlaku pada tahun 2023

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersepakat untuk menghentikan operasional angkutan Over Dimension dan Over Loading atau ODOL. Pasalnya, keberadaan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang di jalan raya, sudah menjadi “momok” yang menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.

Bahaya Zero ODOL di Jalan Raya

35682C 1C3A3C6Bd3D0492C83B25C55Efd1E467 Mv2

Salah satu contoh momok jalan raya yang kerap ditemukakan adalah keberadaan armada truk ODOL membawa ribuan galon air minum dari pabrik di Sukabumi yang didistribusikan ke agen/pelanggan di Jabodetabek yang menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan.

Armada truk ODOL tidak hanya dilakukan oleh industri air minum kemasan, tetapi mayoritas (lebih 90 persen) pengusaha jasa angkutan barang yang melayani berbagai industri berat memiliki armada truk ODOL. Jalan-jalan di lintas Jawa dan Sumatra juga kerap dilalui truk tambun dan kerapkali menjadi penyebab kerusakan jalan yang parah. Berungkali jalan diperbaiki, berulangkali jalanan hancur oleh truk dengan beban yang berlebihan.

Berdasarkan data Korlantas Polri dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, Truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.

Pengecualian Zero ODOL Hingga Akhir Tahun 2022

Namun demikian, jelang gelar operasi penegakan hukum terhadap truk ODOL secara masif/intens oleh aparat gabungan Dinas Perhubungan dan DLLAJR Polri sepanjang tahun 2022, dalam menyongsong target zero ODOL pada 1 Januari 2023 – lahir kesepakatan pengecualian.

Seperti di negara tetangga Australia, truk ODOL dilarang tetapi ada pengecualian – izin khusus dengan syarat/ketentuan yang telah ditetapkan dan juga tarif khusus sebagai kompensasi dampak negatif dari keberadaan truk ODOL tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihak Kemenhub dan Kemenperin sepakat dan setuju akan memberlakukan pengecualian untuk truk ODOL yang mengangkut 5 industri pengangkut komoditas.

Kelima komoditas itu, ungkap Budi, meliputi air minum dalam kemasan, semen, baja, kaca lembaran, dan beton ringan. Syarat khusus ini berlaku hingga maksimal tahun 2022.

“Untuk ruas jalan tertentu, seperti Jakarta-Cikampek dan Gresik akan tetap diberlakukan zero ODOL atau tidak ada toleransi – pengecualian terhadap ODOL,” tegas Dirjen Budi.

Sebelumnya, penuturan Dirjen Budi, Kemenperin telah mengirimkan surat pada 31 Desember 2021 lalu yang menyatakan bahwa Kemenperin meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan zero ODOL hingga 2023-2025.

Sesuai arahan Menhub, dengan kesepakatan tersebut sebagai jalan tengah antara pihak Pemerintah maupun para pengusaha angkutan barang dan logistik agar dapat mengantisipasi kebijakan zero ODOL.

35682C 0E4773B41E234908958D209Bb488306B Mv2

Zero ODOL merupakan roadmap Kemenhub yang sudah disepakati oleh pemangku kepentingan Lainnya. Dirjen Budi menjelaskan, Kemenhub sudah merancang roadmap tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mendukung program Zero ODOL sejak lima tahun silam.

Ditambahkan Dirjen Budi, Kemeterian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan. “Kami himbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantuk dalam PM 60/2019,” tegasnya.

Dirjen Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR setiap 6 bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang.

Kemenhub, tegas Dirjen Budi lagi, berkomitmen dalam mensukseskan program zero ODOL yang akan mulai berlaku 1 Januari 2023. Berbagai langkah persiapan telah dimulai oleh Pemerintah sebelum kebijakan larangan ODOL berlaku. Mulai dari sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi logistik, kemudahan untuk melakukan normalisasi bagi kendaraan ODOL, dan integrasi sistem pengawasan baik di internal maupun eksternal.

“Keberadaan kendaraan ODOL di jalan telah mendapat respons penolakan dari semua elemen masyarakat di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Budi, dalam acara sosialisasi pada Sabtu 29 Januari 2022 lalu.

Tekad Bulat Penerapan Zero ODOL

35682C Eb32A9075Cbf4Aee834256469B3C6815 Mv2

Dirjen Budi mengungkapkan, kebijakan Pemerintah dalam melarang kendaraan ODOL beroperasi yang akan berlaku pada tahun 2023 tentu ada pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pemerintah selalu membuka diri untuk berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.

Penerapan zero ODOL di awal tahun 2023 nanti akan dilakukan di seluruh jalan tol dan non tol Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku di pelabuhan laut maupun penyeberangan.

Secara teknis, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengambil sejumlah langkah persiapan menyambut kebijakan zero ODOL. Di antaranya adalah optimalisasi UPPKB di seluruh Indonesia, integrasi sistem pengawasan mulai dari BLUe, ETLE, E-Tilang, dan lain-lain untuk penegakan hukum, implementasi teknologi Weight In Motion (WIM), dan lain sebagainya.

Menurut Dirjen Budi, secara keseluruhan kini ada 10 WIM yang telah dipasang di jalan tol, yakni empat di Tol Trans-Jawa dan tiga di Tol Trans-Sumatera. Jumlah itu bakal ditambah dan diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polri. “Mereka –pelanggar ODOL akan ditagih saat akan bayar pajak, namun di awal mereka akan dikeluarkan ke exit toll terdekat,” ujarnya.

Secara teknis, WIM yang merupakan pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan metode dinamis (WIM) dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang. Selanjutnya, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL serta pemalsuan dokumen kendaraan angkutan barang dilaksanakan polisi lalu lintas dan PPNS Perhubungan Darat.

Cakupan lokasi meliputi, akses masuk jalan tol, gerbang tol, ruas jalan tol dan lahan atau lapangan tempat parkir kendaraan pada tempat istirahat pelayanan (TIP) atau rest area.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran zero ODOL diatur sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti penilangan, transfer muatan, hingga tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan perjalanan.

Terhadap kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dengan penerapan zero o ODOL di Tahun 2023, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) beranggapan persiapan yang dilakukan Kementerian Perhubungan untuk meluncurkan program zero ODOL 1 Januari 2023 masih perlu penyempurnaan.

Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, pada Kamis 3 Febuari 2022, hal mendasar yang perlu dipikirkan adalah adanya keterbatasan kapasitas jembatan timbang di sejumlah lokasi di Jawa dan Sumatra. Keberadaan jembatan timbang atau UPPKB di beberapa lokasi khususnya di Jawa dan Sumatra sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan sejumlah truk untuk diperiksa. “Kapasitas jembatan timbang yang ada tidak dapat lagi menampung kendaraan barang yang lewat yang semuanya harus diperiksa. Akibatnya, sebagian kendaraan antre di badan jalan, yang menjadi sumber kemacetan baru.

35682C A049912Cac8546F484E9D65Ce78576B1 Mv2

Saran Djoko Setijowarno, para pihak terkait dalam pelaksanaan program ODOL dengan kesungguhan melakukan berbagai langkah persiapan yang intens, seperti optimalisasi UPPKB di seluruh Indonesia, juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan integrasi sistem pengawasan mulai dari BLUe, ETLE, E-Tilang, penegakan hukum, implementasi teknologi WIM secara lebih cermat dan akurat.

Demikian juga dengan pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran zero ODOL yang telah diatur sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkannya meneruskan perjalanan. Djoko Setjijowarno berharap agar pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggar ODOL tidak boleh setengah hati, jangan sampai kebijakan zero ODOL hanya menjadi pos baru praktik pungli.

Tulisan Terkait

MTI Resmi Implementasikan Produknya dengan McEasy

MTI Resmi Implementasikan Produknya dengan McEasy

PT Multi Terminal Indonesia (MTI), anak perusahaan PT Pelindo Solusi Logistik, mengambil langkah strategis dengan meresmikan implementasi produknya dengan McEasy. Proses implementasi yang berlangsung di Semarang dan Surabaya pada pekan lalu, menandai komitmen keduanya...

McEasy Hadir di Bali Sediakan Sistem Logistik Terintegrasi

McEasy Hadir di Bali Sediakan Sistem Logistik Terintegrasi

Bali, sebagai destinasi pariwisata utama di Indonesia, memiliki kebutuhan logistik yang khas dan kompleks. Dengan meningkatnya permintaan akan barang dan layanan di pulau ini, perusahaan dan bisnis lokal memerlukan sistem logistik yang terintegrasi untuk menjaga...