Jika Mobil Rental Kena Tilang ETLE, Tanggung Jawab Siapa?

oleh | 16 Mei 2023 | News


Aturan lalu-lintas telah diciptakan untuk semua pengguna jalan. Namun, pertanyaan kerap muncul di antara orang-orang tentang apa yang terjadi jika ada pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan kendaraan rental atau sewa. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan turunannya. Dalam tata cara berlalu-lintas dan ketentuan pidana yang mengatur tentang pelanggaran lalu-lintas, ada frasa yang menyatakan ‘setiap orang’. Dalam konteks ini, ‘setiap orang’ mengacu pada pengemudi kendaraan bermotor.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri telah menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld atau kamera ponsel. Ini berarti bahwa jika ada pelanggaran lalu-lintas, tidak ada perbedaan antara kendaraan yang dimiliki atau kendaraan rental atau sewa. Subyek hukum atau orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran lalu-lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, ada masalah di lapangan ketika terjadi pelanggaran dan diterapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Pelanggaran ETLE menggunakan surat konfirmasi yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang tercantum dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Oleh karena itu, untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, disarankan bagi pemilik rental untuk memiliki catatan yang jelas tentang identitas penyewa. Jika perlu, perjanjian bersama antara pemilik rental dan penyewa dapat dibuat, yang mencakup tanggung jawab apabila kendaraan yang disewa melakukan pelanggaran lalu-lintas, baik tertangkap tangan atau diambil gambar oleh CCTV E-TLE. Perjanjian ini harus jelas tentang tanggung jawab membayar denda (perjanjian keperdataan).

Meskipun dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas bahwa yang bertanggung jawab atas pidana pelanggaran lalu-lintas adalah pengemudi, penting untuk diingat bahwa pemilik kendaraan juga harus bertanggung jawab atas pelanggaran lalu-lintas jika terbukti mereka mengetahui bahwa kendaraan mereka digunakan untuk melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan rental atau sewa untuk memastikan bahwa penyewa mereka mengetahui aturan lalu-lintas dan berusaha untuk mencegah pelanggaran lalu-lintas terjadi. Dengan begitu, mereka dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Tulisan Terkait

MTI Resmi Implementasikan Produknya dengan McEasy

MTI Resmi Implementasikan Produknya dengan McEasy

PT Multi Terminal Indonesia (MTI), anak perusahaan PT Pelindo Solusi Logistik, mengambil langkah strategis dengan meresmikan implementasi produknya dengan McEasy. Proses implementasi yang berlangsung di Semarang dan Surabaya pada pekan lalu, menandai komitmen keduanya...

McEasy Hadir di Bali Sediakan Sistem Logistik Terintegrasi

McEasy Hadir di Bali Sediakan Sistem Logistik Terintegrasi

Bali, sebagai destinasi pariwisata utama di Indonesia, memiliki kebutuhan logistik yang khas dan kompleks. Dengan meningkatnya permintaan akan barang dan layanan di pulau ini, perusahaan dan bisnis lokal memerlukan sistem logistik yang terintegrasi untuk menjaga...