News Update: McEasy Raih Pendanaan Seri A Total Menjadi 178 Miliar

7 Kebijakan Logistik di Indonesia yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

oleh | 21 Jan 2023 | News

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha logistik dengan baik di Indonesia, perusahaan harus mematuhi berbagai kebijakan logistik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini termasuk peraturan-peraturan yang mengatur pelayanan jasa kepabeanan, pengangkutan barang melalui jalan, laut, udara, kereta api, dan pipa, serta manajemen gudang dan inventori.

35682C A1Be481Ec8C1490096D9Fdac55F91424 Mv2

Berikut ini kebijakan terkait logistik yang wajib perusahaan patuhi jika ingin menjalankan bisnis di Indonesia.

  1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Logistik di Indonesia. Ini menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan kegiatan usaha logistik di Indonesia, termasuk pelayanan jasa kepabeanan, pengangkutan barang, dan manajemen gudang.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 63 Tahun 2017 tentang Pelayanan Jasa Kepabeanan di Pelabuhan Udara, Pelabuhan Laut, dan Tempat-tempat Lain yang Ditetapkan. Ini menetapkan tata cara pelayanan jasa kepabeanan di pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 83 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Jalan. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui jalan, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kendaraan.
  4. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 104 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Laut. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui laut, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kapal.
  5. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 122 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Udara. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui udara, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan pesawat.
  6. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 127 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Kereta Api. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui kereta api, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kereta api.
  7. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Pipa. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui pipa, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan sistem pipa.

Dengan memahami dan mematuhi kebijakan logistik yang berlaku di Indonesia, diharapkan perusahaan dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya serta turut berkontribusi dalam pengembangan industri logistik di Indonesia.

Tulisan Terkait

Masa Depan Keamanan Armada dengan Artificial Intelligence

Masa Depan Keamanan Armada dengan Artificial Intelligence

Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih terbilang tinggi. Setiap tahun, ribuan nyawa melayang di jalan raya akibat kelalaian pengemudi, seperti mengantuk atau kelelahan yang menimbulkan kehilangan fokus dalam mengemudi atau perilaku mengemudi yang tidak aman....

Masa Depan Armada dengan Integrasi Teknologi Fleet Management Terbaru 

Masa Depan Armada dengan Integrasi Teknologi Fleet Management Terbaru 

Fleet Management memainkan peran kunci dalam perusahaan yang mengandalkan armada kendaraan dalam operasional sehari-hari. Salah satunya di Balikpapan, kota yang ramai akan aktivitas pengiriman barang dan transportasi tentu membutuhkan teknologi manajemen armada untuk...