7 Kebijakan Logistik di Indonesia yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

Jan 21, 2023

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha logistik dengan baik di Indonesia, perusahaan harus mematuhi berbagai kebijakan logistik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini termasuk peraturan-peraturan yang mengatur pelayanan jasa kepabeanan, pengangkutan barang melalui jalan, laut, udara, kereta api, dan pipa, serta manajemen gudang dan inventori.

Berikut ini kebijakan terkait logistik yang wajib perusahaan patuhi jika ingin menjalankan bisnis di Indonesia.

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Logistik di Indonesia. Ini menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan kegiatan usaha logistik di Indonesia, termasuk pelayanan jasa kepabeanan, pengangkutan barang, dan manajemen gudang.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 63 Tahun 2017 tentang Pelayanan Jasa Kepabeanan di Pelabuhan Udara, Pelabuhan Laut, dan Tempat-tempat Lain yang Ditetapkan. Ini menetapkan tata cara pelayanan jasa kepabeanan di pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 83 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Jalan. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui jalan, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kendaraan.
35682C A1Be481Ec8C1490096D9Fdac55F91424 Mv2
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 104 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Laut. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui laut, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kapal.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 122 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Udara. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui udara, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan pesawat.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 127 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Kereta Api. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui kereta api, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kereta api.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Pipa. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui pipa, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan sistem pipa.

Dengan memahami dan mematuhi kebijakan logistik yang berlaku di Indonesia, diharapkan perusahaan dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya serta turut berkontribusi dalam pengembangan industri logistik di Indonesia.

Post Terkait

Bagaimana Mixue Kuasai Market Supply Chain?

Bagaimana Mixue Kuasai Market Supply Chain?

Anda tentu tidak asing lagi dengan brand minuman asal Tiongkok ini bukan? Iya, Mixue begitu populer di Indonesia hingga sekarang. Jumlah outletnya yang begitu banyak juga tersedia di Vietnam, Malaysia, juga Singapura. Bahkan usaha yang didirikan oleh Zhang Hongcaho...

Penerapan Zero ODOL di Tahun 2023

Penerapan Zero ODOL di Tahun 2023

Pemerintah melarang kendaraan ODOL beroperasi yang akan berlaku pada tahun 2023 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersepakat untuk menghentikan operasional angkutan Over Dimension dan Over Loading atau ODOL....

Integrasi Sekarang Juga!
Kelola Operasional Armada Anda bersama McEasy!

Hanya satu klik untuk manajemen operasional yang lebih efisien, transparan dan efektif.