7 Kebijakan Logistik di Indonesia yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

oleh | 21 Jan 2023 | News

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha logistik dengan baik di Indonesia, perusahaan harus mematuhi berbagai kebijakan logistik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini termasuk peraturan-peraturan yang mengatur pelayanan jasa kepabeanan, pengangkutan barang melalui jalan, laut, udara, kereta api, dan pipa, serta manajemen gudang dan inventori.

Berikut ini kebijakan terkait logistik yang wajib perusahaan patuhi jika ingin menjalankan bisnis di Indonesia.

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Logistik di Indonesia. Ini menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan kegiatan usaha logistik di Indonesia, termasuk pelayanan jasa kepabeanan, pengangkutan barang, dan manajemen gudang.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 63 Tahun 2017 tentang Pelayanan Jasa Kepabeanan di Pelabuhan Udara, Pelabuhan Laut, dan Tempat-tempat Lain yang Ditetapkan. Ini menetapkan tata cara pelayanan jasa kepabeanan di pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 83 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Jalan. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui jalan, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kendaraan.
35682C A1Be481Ec8C1490096D9Fdac55F91424 Mv2
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 104 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Laut. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui laut, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kapal.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 122 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Udara. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui udara, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan pesawat.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 127 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Kereta Api. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui kereta api, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan kereta api.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Barang melalui Pipa. Ini menetapkan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui pipa, termasuk pendaftaran, perizinan, dan pemeliharaan sistem pipa.

Dengan memahami dan mematuhi kebijakan logistik yang berlaku di Indonesia, diharapkan perusahaan dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya serta turut berkontribusi dalam pengembangan industri logistik di Indonesia.

Tulisan Terkait

MTI Resmi Implementasikan Produknya dengan McEasy

MTI Resmi Implementasikan Produknya dengan McEasy

PT Multi Terminal Indonesia (MTI), anak perusahaan PT Pelindo Solusi Logistik, mengambil langkah strategis dengan meresmikan implementasi produknya dengan McEasy. Proses implementasi yang berlangsung di Semarang dan Surabaya pada pekan lalu, menandai komitmen keduanya...

McEasy Hadir di Bali Sediakan Sistem Logistik Terintegrasi

McEasy Hadir di Bali Sediakan Sistem Logistik Terintegrasi

Bali, sebagai destinasi pariwisata utama di Indonesia, memiliki kebutuhan logistik yang khas dan kompleks. Dengan meningkatnya permintaan akan barang dan layanan di pulau ini, perusahaan dan bisnis lokal memerlukan sistem logistik yang terintegrasi untuk menjaga...