Apa Itu SUMBA (Surat Muatan Barang) e-Manifest? Panduan Resmi dari Ditjen Hubdat

oleh | 17 Jul 2026 | Regulasi

Perusahaan angkutan barang di Indonesia kini punya cara baru untuk menerbitkan Surat Muatan Barang, yaitu lewat aplikasi SUMBA atau e-Manifest Angkutan Barang. Aplikasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kementerian Perhubungan, untuk mendukung program Zero ODOL lewat sistem pendataan dan pengawasan muatan yang digital dan terintegrasi.

Artikel ini membahas apa itu SUMBA e-Manifest, dasar hukumnya, cara kerjanya, hingga kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan angkutan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat terbaru.

Apa Itu SUMBA e-Manifest

SUMBA adalah sistem elektronik untuk penerbitan Surat Muatan Barang (SMB), yang dikembangkan Ditjen Hubdat sebagai bagian dari aplikasi e-Manifest Angkutan Barang. Lewat SUMBA, perusahaan angkutan, pengemudi, dan pemerintah bisa mengelola dokumen perjalanan, muatan, dan legalitas operasional angkutan barang dalam satu sistem digital.

Dengan SUMBA, pengguna bisa membuat Surat Muatan Barang secara digital, mencatat data kendaraan, pengemudi, dan muatan secara terstruktur, memastikan legalitas perjalanan angkutan barang, mempermudah verifikasi dan pengawasan di lapangan, serta mendukung keselamatan dan ketertiban muatan angkutan barang.

Sistem ini bisa diakses lewat browser di komputer atau handphone melalui alamat resmi https://emanifest-hubdat.kemenhub.go.id.

Dasar Hukum SUMBA

Kewajiban membuat Surat Muatan Barang diatur dalam beberapa regulasi berikut.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 168 ayat (1) menyebutkan Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan. Pasal 169 ayat (1) menambahkan bahwa pengemudi dan atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2021, mengatur lebih rinci lewat Pasal 57 dan Pasal 58 bahwa perusahaan angkutan umum wajib membuat SMB dan surat perjanjian pengangkutan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan menegaskan lewat Pasal 52 bahwa angkutan barang wajib dilengkapi surat muatan barang dan surat perjanjian pengangkutan barang. Pasal 55 pada aturan yang sama membuka opsi pembuatan SMB melalui aplikasi yang dibuat oleh Ditjen Hubdat, yang kemudian direalisasikan lewat SUMBA.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi turut menjadi dasar hukum tambahan dalam pelaksanaan kewajiban ini.

Surat Edaran Dirjen Nomor SE-DRJD 8 Tahun 2026

Untuk memperkuat implementasi SUMBA, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 8 Tahun 2026 tentang Pembuatan Surat Muatan Barang Berbasis Aplikasi, ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan angkutan barang di Indonesia, mencakup Perusahaan Angkutan Barang Umum (KBLI 49431) dan Perusahaan Angkutan Barang Khusus (KBLI 49432).

Beberapa poin penting dalam surat edaran ini antara lain setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat Surat Muatan Barang melalui sistem aplikasi. Perusahaan yang belum memiliki sistem aplikasi sendiri wajib membuat SMB melalui aplikasi SUMBA di alamat resmi emanifest-hubdat.kemenhub.go.id.

Surat Muatan Barang Elektronik yang diterbitkan lewat SUMBA paling sedikit harus memuat data pemilik barang, data penerima barang, informasi atau identitas kendaraan bermotor angkutan barang termasuk kereta gandengan dan kereta tempelan, data barang, serta rute perjalanan dari asal ke tujuan.

Dokumen ini juga menjadi salah satu dokumen yang diperiksa dalam kegiatan pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran dimensi (overdimension) dan atau lebih muatan (overloading). Perusahaan angkutan barang yang tidak melengkapi kendaraannya dengan Surat Muatan Barang akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Kerja dan Fitur SUMBA e-Manifest

Proses penggunaan SUMBA dimulai dari pendaftaran akun, baik sebagai perorangan maupun perusahaan, lengkap dengan verifikasi email lewat kode OTP dan verifikasi oleh admin Kemenhub sebelum akun aktif digunakan.

Setelah akun aktif, perusahaan bisa mengelola data master lewat menu Kendaraan dan Pengemudi. Data kendaraan utama seperti head truck atau rigid akan ditarik otomatis dari sistem BLU-E cukup dengan memasukkan nomor polisi kendaraan. Data kereta tempelan atau gandengan diverifikasi lewat nomor uji KIR, sementara data pengemudi divalidasi lewat NIK Dukcapil dan nomor SIM.

Untuk menerbitkan Surat Muatan Barang, pengguna mengisi lima tahapan formulir secara berurutan, yaitu data pemilik barang atau asal barang, data penerima barang atau tujuan barang, data kendaraan dan pengemudi yang digunakan, data muatan termasuk status barang berbahaya atau tidak, dan rute perjalanan lengkap dengan estimasi waktu keberangkatan dan tiba.

Setelah semua tahapan selesai, sistem akan menerbitkan Surat Muatan Barang elektronik lengkap dengan QR code yang bisa dipindai untuk verifikasi di lapangan maupun konfirmasi penerimaan barang oleh pihak penerima.

Integrasi SUMBA dengan Sistem Lain

SUMBA tidak berdiri sendiri. Sistem ini terintegrasi dengan berbagai layanan internal Kementerian Perhubungan seperti BLUe untuk data JBI, dimensi, dan status uji KIR kendaraan, serta dengan sistem eksternal seperti OSS BKPM untuk pengecekan NIB, Kementerian Perdagangan dan Lembaga National Single Window untuk validasi HS Code barang dan Pemberitahuan Perdagangan Antar Pulau (PAB Darat).

Data dari SUMBA juga dimanfaatkan lintas unit di lingkungan Kemenhub, mulai dari E-Tilang Dalops di Direktorat Lalu Lintas Jalan, Jembatan Timbang Online, hingga Terminal Barang di Direktorat Prasarana Transportasi Jalan. Di sisi eksternal, data ini turut terhubung dengan sistem WIM (Weigh In Motion) yang dikelola Kementerian PU dan Badan Usaha Jalan Tol, ETLE Kepolisian, serta sistem tiket elektronik PT ASDP.

Dengan integrasi seluas ini, data muatan yang diinput perusahaan angkutan lewat SUMBA bisa langsung diverifikasi lintas instansi, sehingga proses pengawasan di lapangan menjadi lebih cepat dan akurat.

Kewajiban Perusahaan Angkutan Barang

Merujuk pada regulasi dan surat edaran di atas, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan angkutan barang. Pertama, menerbitkan Surat Muatan Barang untuk setiap perjalanan pengangkutan, baik lewat sistem aplikasi sendiri maupun lewat SUMBA jika belum memiliki sistem sendiri. Kedua, memastikan data pemilik barang, penerima barang, kendaraan, muatan, dan rute yang diinput sesuai kondisi sebenarnya. Ketiga, melengkapi data master kendaraan dan pengemudi secara akurat agar proses verifikasi otomatis lintas instansi berjalan lancar. Keempat, memastikan sopir membawa dan bisa menunjukkan Surat Muatan Barang, baik dalam bentuk QR code maupun cetakan, saat diminta petugas di lapangan.

Perusahaan yang tidak melengkapi kendaraannya dengan Surat Muatan Barang berisiko dikenai sanksi administratif, dan ketiadaan dokumen ini juga bisa memperlambat proses pemeriksaan saat truk terjaring pengawasan overdimension atau overloading.

Kesimpulan

SUMBA e-Manifest adalah langkah nyata Ditjen Hubdat untuk mendigitalkan proses penerbitan Surat Muatan Barang sekaligus memperkuat pengawasan muatan angkutan barang di Indonesia. Dasar hukumnya jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, PP Nomor 74 Tahun 2014, Permenhub PM 60 Tahun 2019, hingga Surat Edaran Dirjen Nomor SE-DRJD 8 Tahun 2026.

Bagi perusahaan angkutan barang, memahami dan mematuhi kewajiban SUMBA bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga bagian dari komitmen menjaga muatan yang tertib, aman, dan sesuai aturan di jalan raya Indonesia.

Ingin unduh Panduan Pengguna Aplikasi e-Manifest Angkutan Barang untuk memahami langkah pendaftaran akun hingga penerbitan SUMBA secara lengkap? Download panduannya sekarang.

Ingin memastikan kepatuhan dokumen muatan dan pengawasan armada truk perusahaan Anda berjalan lebih mudah? Hubungi Sales McEasy sekarang untuk konsultasi dan demo gratis.

Konsultasi Solusi McEasy untuk Armada Anda

Dapatkan saran langsung seputar solusi Fleet Management, Video Monitoring, Fuel Management dari tim McEasy.

Apakah Anda tertarik untuk mencoba solusi Fleet Management McEasy?

Tulisan Terkait